AGAMANews

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lepas Kloter 2 dan 3 Embarkasi Surabaya

PUSARAN.CO– Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini, pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia. Demikian disampaikan Moekhlas Sidik, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI dihadapan jemaah haji Jawa Timur kloter 3 hari ini (24/5) di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Embarkasi Surabaya.

“Patut disyukuri. Tahun ini tidak ada pembatasan usia. Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan semua usia untuk menjalankan ibadah haji. Kalau tahun sebelumnya ada pembatasan maksimal 65 tahun,” katanya.

Dihadapan jemaah asal Sampang, Bangkalan, dan Surabaya, diungkapkan bahwa jemaah haji selama di Arab Saudi akan mendapatkan 18 kali makan di Madinah, 44 kali makan di Mekah, dan tambahan 4 kali pada 2 hari menjelang masa puncak haji armuzna. Konsumsi ini akan disajikan dengan cita rasa Indonesia.

Moekhlas yang juga melepas keberangkatan bis kloter 2 ini berpesan agar seluruh jemaah haji menjaga kesehatan. Ia berharap selama 40 hari tinggal di Arab Saudi, seluruh jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian haji dengan baik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menyampaikan bahwa pada kloter 2 terdapat jemaah yang tidak dapat terbang untuk menjalankan ibadah haji bersama rombongan asal.

“Ada 5 orang dari kloter 2 yang tidak berangkat. Satu orang meninggal di daerahnya. Jemaah ini berasal dari Surabaya. Sedangkan 4 orang jemaah lainnya berasal dari Bangkalan. Ada 3 orang sakit dan 1 orang pendamping dari yang sakit.

Selanjutnya dari kloter 3, terdapat 2 orang yang merupakan sepasang suami istri tertunda keberangkatannya. Karena sang suami sakit, maka istri juga menunda keberangkatannya.

Dan diungkapkan juga, bahwa pada 3 kloter pertama ini masih ditemukan cairan, gel, atau aerosol dengan volume lebih dari 100 ml seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodorant, dan body lotion. Juga terdapat barang seperti rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan. Barang yang diamankan tersebut kemudian dikembalikan kepada panita daerah.(RLS)

Related Posts

Leave Comment