News

Garazawa: Kolaborasi-Sinergi-Sinkronisasi Kunci Percepatan Sertifikasi Halal dan Tanah Wakaf

PUSARAN.CO– Penyelenggara zakat wakaf (Garazawa) Kantor Kementerian Agama Kota Batu Siti Nur Jamilah menjelaskan upaya kolaborasi-sinergi-sinkronisasi seluruh elemen membuahkan hasil. Hal ini disampaikan dalam arahannya saat apel pagi di halaman Kantor Kemenag Kota Batu, Senin (5/6).

“Sesuai arahan kepala BPN pusat, kita kolaborasikan, sinergikan, dan sinkronisasi seluruh elemen terkait. Maka akan tercapai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini semata untuk melindungi aset-aset keumatan,” jelas Jamilah, sapaannya.

Garazawa menjelaskan per juni 2023 ini terdapat 70 sertifikat tanah wakaf se-Kota Batu yang siap dibagikan. Menurutnya, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat jumlah tanah yang telah diukur sebanyak 250 bidang.

Senada dengan hal tersebut, upaya percepatan sertifikasi halal juga perlu dioptimalisasi. Wanita asal Pesanggrahan ini menyebut target 1001 sertifikat halal se-Kota Batu tahun 2023 ini telah tercapai sekitar 25%. Ia memaparkan per Juni 2023, dari 317 pengajuan sertifikasi halal sudah 222 sertifikat halal yang telah terbit. Oleh karena itu diperlukan strategi khusus untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal.

“Kita telah menyasar paguyuban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ada di kantin sekolah. Satgas Halal terjun ke lapangan jemput bola, masuk ke sekolah-sekolah. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha atau UMKM yang mendaftarkan produknya sertifikat halal,” bebernya di hadapan ASN Kankemenag Kota Batu peserta apel.

Sementara itu, ihwal kolaborasi-sinergi-sinkronisasi percepatan sertifikasi, Jamilah mengaku Satgas Halal telah menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait, baik lintas kedinasan maupun paguyuban masyarakat. Satgas Halal Kankemenag Kota Batu bersinergi dengan Diskoperindag dan Dinkes Pemkot Batu terkait pendataan, pendampingan, dan sosialisasi Sertifikasi Halal. Selain itu, Garazawa bersama tim berkolaborasi dengan Organisasi Non-Pemerintah seperti Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) untuk mendampingi pelaku usaha, serta kampus-kampus sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lebih lanjut, Jamilah pun menggarisbawahi peran seluruh ASN Kementerian Agama sebagai agen yang turut menyosialisasikan program percepatan sertifikasi baik tanah wakaf maupun sertifikasi halal. Menurutnya, masyarakat akan melihat setiap ASN Kementerian Agama sebagai representasi kebijakan atau program kementerian. Oleh karena itu, Ia menghimbau masing-masing ASN di lingkungan Kankemenag Kota Batu untuk memahami setiap program Kemenag yang tengah berjalan.

“Kita sebagai orang Kemenag juga harus bisa menjawab kalau ditanya masyarakat tentang sertifikat halal. Syarat utama kalau mau mendaftar sertifikat halal itu, harus punya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nah proses selanjutnya, akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” ujar Jamilah. (RLS)

Related Posts

Leave Comment