Hukum

Wanti-wanti Jajaran Untuk Tidak Menyalahgunakan Wewenang Dalam Bertugas


PUSARAN.CO
– Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengingatkan jajaran untuk selalu berkinerja sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan wewenang. Hal itu disampaikan saat memberi penguatan pada Safari Ramadhan pada Korwil Jember pada Selasa (28/03).

Kegiatan berupa penguatan tusi pada jajaran di bulan Ramadhan tersebut digelar di Lapas Kelas IIA Jember dan diikuti seluruh Pimti Pratama Kanwil Jatim, serta Ka UPT Korwil Jember.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan tersebut menjadi atensi pimpinan untuk memonitoring pelaksanaan Tusi jajaran khususnya di bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Peningkatan keamanaan dan ketertiban untuk menciptakan suasana kondusif multak adanya. Karena itu mewanti-wanti agar jajaran melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada. “Jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan wewenang, lanjutnya, karena gaya hidup hedonisme. “Kepada para pimpinan di satker, tolong diperhatikan apabila ada jajarannya yang bergaya hidup berlebih-lebihan segera diingatkan,” terangnya.

Sikap tidak setia dengan pasangan atau melakukan perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab terjadi penyalahgunaan wewenang. “Bersikap setia dengan pasangan

Sementara itu Kalapas Jember Hasan Basri dalam laporannya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini kondisi di Lapas Jember dalam keadaan kondusif. Dia juga meminta jajarannya untuk mengikuti dengan baik setiap materi yang disampaikan Kakanwil. “Semoga dengan kegiatan ini semakin menguatkan kita dalam melaksanakan tugas yang sesuai SOP,” tandasnya. (RLS)
WhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.58_2.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.58_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.57.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.57_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.56.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.56_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.43.00_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.59.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.59_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-28_at_19.42.58.jpeg


 

Copyright © 2023 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Related Posts

Leave Comment